1.
Pengertian
Tenaga Kerja adalah jumlah seluruh penduduk
suatu Negara yang berusia 15-64 tahun yang mampu memproduksi baranag dan jasa
jika ada permintaan terhadap tenaga kerja dan jika mereka mau berpartisipasi
dalam kegiatan produksi.
Angkatan
kerja adalah kelompok masyarakat yang
termasuk tenaga kerja berusia 15-64
tahun yang mau dan ingin bekarja. Mereka juga bisa disebut orang yang bisa
menawarkan kerja.
Ø Bukan Angkatan Kerja
adalah mereka yang termasuk kelompok tenaga kerja berusia 15-64 tahun, tetapi
mereka tidak bersedia untuk bekerja
meskipun ada permintaan kerja. Contoh : anak sekolah dan mahasiswa, ibu
rumah tangga, dll. (Kosim,
2001: 31)
Ø Pengertian Angkatan
Kerja adalah
jumlah penduduk usia kerja yang mencakup penduduk yang sudah bekerja dan yang sedang mencari
pekerjaan. Adapun yang dinamakan usia kerja adalah suatu tingkat umur dimana
orang sudah dapat bekerja dan memperoleh pendapatan sendiri.
Kesempatan
kerja adalah kesempatan yang tersedia bagi
masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi sebagai sumber pendapatan.(Alam,
1999 : 41)
2.
Hubungan Antara Jumlah
Penduduk , Angkatan Kerja dan
Pengangguran
Dari segi ketenagakerjaan, penduduk suatu negara dapat
kita bagi menjadi dua golongan besar, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk
bukan usia kerja. Penduduk usia kerja terbagi lagi kedalam dua golongan yaitu
angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.dari penjelasan diatas dapat kita rangkum bahwa besarnya angkatan
kerja tergantung pada jumlah dan susunan penduduk serta komposisi umur penduduk
tersebut.[1]
3.
Permasalahan Tenaga
Kerja Indonesia
Hampir semua negara di dunia ini termasuk di Indonesia
tidak mampu meyediakan lapangan kerja yang cukup untuk menampung angkatan
kerjanya. Kurangnya lapangan pekerjaan merupakan masalah yang harus ditangani
dengan sungguh-sungguh. Alasannya, bekerja atau tidak bekerjanya seseorang
berhubungan langsung dengan kesempatan orang untuk mencari nafkah. Dengan
bekerja, orang mendapat penghasilan untuk membiayai hidupnya sendiri dan
keluarganya.[2]
4.
Dampak Pengangguran
Terhadap Keamanan Lingkungan
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah
mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan, antara lain ditandai oleh jumlah
pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif
rendah dan kurang merata. Sebaliknya, pengangguran dan setengah pengangguran
yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi
beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong
peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan
dalam jangka yang panjang. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengangguran adalah
merugikan baik bagi yang bersangkutan maupun bagui masyarakat itu sendiri.[3]
5.
Peningkatan Kualitas Kerja
Ada dua cara yang paling umum dalam upaya peningkatan
kualitas kerja yaitu:
1.
On
the job training
Merupakan
program pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan tempat pekerja
mempelajari pekerjaannya langsung dibawah bimbingan atasannya yang lebig
berpengalaman
2.
Off the job training
Untuk
melakukan pekerjaan yang relatif lebih
sulit seperti kursus dan kreatif (Kosim, 2001: 39)
6.
Peranan Pemerintah
Dalam Mengatasi Masalah Tenaga Kerja Di Indonesia
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam pasal 27 ayat
(2) yang berbunyi: “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) itu,
jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung terhadap penciptaan lapangan
kerja.
Hingga saat ini pemerintah indonesia sudah membuat berbagai undang-undang yang mengatur
ketenagakerjaan. Kebijakan ketenagakerjaan pada hakikatnya ditujukan untuk
memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan ketatanegaraan, diantaranya upah
buruh. Tetapi kadang-kadang UU yang dibuat pemerintah tidak diterima oleh salah
satu pihak, apakah oleh para pengusaha ataupun oleh buruh. UU No.13 tahun 2003
dianggap terlalu memberatkan perusahaan, sehingga pemerintah berniat
merevisinya. Tetapi rencana revisi ini selalu ditolak oleh para buruh. Dalam
era industrialisasi seperti sekarang ini, masalah perselisihan hubungan
industrial semakin kompleks. Untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul, maka
pemerintah juga telah membuat UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.[4]
B.
Perilaku
Ekonomi Dalam System Perekonomian Indonesia
1.
System
perekonomian Indonesia adalah suatu pola
pengaturan dibidang ekonomi. seperti
produksi,distribusi dan konsumsi, dalam
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.
Pelaku-pelaku
perekonomian Indonesia
diantaranya sebagai berikut :
ü Rumah
tangga keluarga dan masyarakat
Rumah
tangga adalah keluarga maksudnya terdiri dari ayah, ibu, anak dan keluarga yang
lainnya. Adapun rumah tangga dalam skala
luas masyarakat yaitu terdiri dari sekelompok keluarga.
ü Rumah
tangga perusahaan swasta dan Negara
Perusahaan
merupakan salah satu pelaku ekonomi yang memiliki peran penting dalam
perekonomian Indonesia.dalam kegiatan ekonomi perusahaan berpera sebagai pelaku
produksi yang menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan menghasilkan laba.
Selain itu perusahaan juga berperan
sebagai pelaku konsumsi karena perusahaan juga membutuhkan factor produksi
berupa bahan baku, dan tenaga kerja. Contoh perusahaan
garmen membutuhkan tenaga kerja dan bahan baku
berupa kain agar proses produksi mampu berjalan denagan baik.
Adapun
perusahaan dibedakan menjadi dua yaitu BUMS dan BUMN
a. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Keberadaan perusahaan swasta dalam kegiatan ekonomi di Indonesia sangat
diperlukan untuk menngali dan memanfaatkan segala potensi yang belum tergali
oleh perusahaan Negara dan yang belum mampu memenuhi kebutuan masyarakat. Perusahaan ini melakukan kegguatan ekonominya
sebagai berikut:
a) Sebagai
perilaku produksi, perusahaan swasta ini melakukan proses pengolahan bahan baku menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi.
b) Sebagai
perilaku distribusi, perusahaan swasta ini peyampaian hasil produksi kepada
konsumen.
c) Sebagi
perilaku konsumsi, perusahaan swasta ini membayar, menyewa atau membeli bahan
baku, tenaga kerja, mesin-mesin, gedung dll untuk digunaan dalam proses
produksi. Oleh karena itu perusahaan ( BUMS ) memiliki peranan strategis sebagi
berikut :
§ Menyediakan
koperasi untuk masyarakat
§ Membantu
pemerintah untuk menggali potensi ekonomi yang belum dapat dilakukan oleh
pemerintah
§ Membantu
perekonomian nasional
§ Menambah
pendapatan Negara melalui pajak
§ Membuka
lapangan kerja
b. Perusahaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara republic Indonesia BUMN ini dapat berbentuk
perusahaan yang menyediakan barang dan jasa
bagi masyarakat dan mencari keuntungan (laba). Berdasarkan undang-undang
no 9 th 1969 terdapat tiga macam perusahaan Negara diantaranya sebagai berikut
:
ü Perusahaan
jawatan adalah perusahaan yang seluruh
modalnya berasal dari anggaran Negara dan kegiatannya menyangkut kegiatan umum
contoh RRI dan RS.
ü Perusahaan
umum (perum) adalah perusahaan yang sebagian besar modalnya berasal dari saham
pemerintah dan pengelolaannya sesuai
dengan tata cara perusahaan dan kegiatan ditujukan untuk kepentingan umum.
Contoh perum pengembangan perumahan nasional, perum jasa tirta, dan perum bulog
(badan urusan logistik).
ü Perseroan
terbatas (PT) adalah perusahaan dengan modal pemerintah yang pengelolaanya sama seperti perusahaan swasta. Bertujuan
mengejar keuntungan dan meningkatkan nilai perusahaan. Contoh PT Bank BNI
, PT Kimia Farma , PT Indo Farma. (Hasan budi dan Bambang suprobo, 2002:
210)
3.
Ciri-Ciri Utama
Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia adalah seluruh lembaga ekonomi yang
dipergunakan negara Indoneisa dalam mengolah dan meningkatkan segala sumber
daya yang ada untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri - ciri sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila dapat kita temukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu tercantum dalam Bab XIV pasal 33. Beberapa konsep dasar yang terkandung dalam pasal 33 adalah sebagai berikut :
Ciri - ciri sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila dapat kita temukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu tercantum dalam Bab XIV pasal 33. Beberapa konsep dasar yang terkandung dalam pasal 33 adalah sebagai berikut :
a.
Asas Kekeluargaan
Dalam pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bahwa ciri sistem
perekonomian Indonesia adalah semua bentuk badan usaha didasarkan
atas asas kekeluargaan. Badan usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah
koperasi.
b.
Demokrasi
ekonomi
Demokrasi ekonomi mengandung makna bahwa produksi
dikerjakan oleh semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perorang.
Perekonomian
Indonesia memiliki ciri - ciri utama antara lain :
·
Peranan dominan koperasi bersama dengan perusahaan negara
dan perusahaan swasta. Semua bentuk badan usaha didasarkan pada asas
kekeluargaan dan prinsip hamoni.
·
Manusia dipandang secara utuh, bukan semata - mata makhluk
ekonomi tetapi juga makhluk sosial.
·
Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah agalitarianisme
atau kemerataan sosial.
·
Prioritas utama terhadap terciptanya suatu perekonomian
nasional yang tangguh.
·
Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan
kegiatan - kegiatan ekonomi diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai
pemberi arah bagi perkembangan ekonomi.[5]
1.
Pajak
adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada Negara berdasarkan
undang-undang untuk membiayai pengeluaran kolektif dan peningkatan kesejahteraan
umum dengan balas jasa tidak diberikan secara langsung.
Retribusi
adalah pungutan yang dilakukan
sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah
secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran.
2.
Pajak dan fungsinya bagi perekonomian
nasional
o Sebagai sumber pendapatan negara.
o Sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi.
o Sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.
o Sebagai sarana stabilitas ekonomi.
o Sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial.
3.
Perbedaan pajak
langsung dan pajak tidak langsung
·
Pajak
langsung (direct tax) ialah pajak yang
dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan
ketetapan pajak. Pajak langsung ini dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh
pajak bumi dan pajak bangunan
·
Pajak
tidak langsung (indrect
tax) ialah pajak yang dikenakan atas
perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak ini tanpa surat ketetapan pajak dan
bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak pertambahan nilai, pajak penjualan
dan pajak cukai.
4.
Perbedaan pajak pusat
dengan pajak daerah
Pajak
Pusat Atau Pajak Negara adalah pajak yang
dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya
dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).
Contoh: PPh, PPN/PPn. BM, PBB, Bea Materai.
Sedangkan Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah Tk.I, maupun pemerintah daerah Tk. II) dan hasil dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD).
Contoh: Pajak Pembangunan I,
Pajak Reklame, Pajak Bangsa Asing (PBA), Pajak Kendaraan Bermotor.
5.
Fungsi peranan pajak
dalam kehidupan suatu Negara
Berikut ini adalah fungsi dan peranan pajak dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara diantaranya :
a.
Fungsi Stabilitas
pajak member kesempatan pada
pemerintah untuk dapat menjalankan
kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin.
kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin.
b.
Fungsi Budgeeter (anggaran)
Dalam fungsi budgeter, pajak menjalankan fungsinya untuk
membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun
pembangunan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lain-
lain.
c.
Fungsi Retribusi Pendapatan
Pajak dipungut untuk digunakan membiayai semua kepentingan
umum. Salah satunya adalah untuk peningkatan lapangan kerja yang bermanfaat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat luas.
6.
Jenis-jenis pajak yang
ditanggung oleh keluarga
Contoh Pajak Yang Ditanggung
Keluarga
a.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur
dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau
badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di
atasnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun
yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada
tanah atau perairan. Contohnya rumah, jembatan, pasar mewah, kolam renang,
taman mewah, dan sebagainya.
1)
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan.
Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
Ø Bangunan yang digunakan untuk
melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah,
dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh
keuntungan.
Ø Kuburan, peninggalan purbakala, dan
sejenisnya.
Ø Hutan lindung, hutan suaka alam,
hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
Ø Bangunan yang digunakan oleh
perwakilan diplomatik.
Ø Bangunan yang digunakan oleh badan
atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2)
Subjek Pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB
adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan
serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.
3)
Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas
objek pajak sebesar 0,5%.
4)
Dasar Pengenaan Pajak
a)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
b)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar
Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak
tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
c)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah suatu persentase dari nilai
jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya
100% dari NJOP.
d)
Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP.
b. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak
yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak Penghasilan (PPh) diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
a)
Objek Pajak
Objek pajak adalah penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib
pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang
bersangkutan.
b)
Subjek Pajak
Subjek pajak adalah barang pribadi,
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha
tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak
luar negeri.
Beberapa contoh bentuk pajak
penghasilan.
Ø Pajak upah atau gaji, pensiun,
komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan
seseorang (wajib pajak).
Ø Pajak honorarium dan royalti.
Ø Pajak hadiah atau penghargaan.
Ø Pajak keuntungan berusaha.
Ø Pajak bunga simpanan atau tabungan
di bank.
Ø Pajak dividen yang diterima oleh pemegang
saham perusahaan.
Ø Pajak sewa tanah, rumah, atau harta
kekayaan lain.
Ø Pajak pembayaran asuransi.
c. Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak penghasilan
yang ditetapkan atas penghasilan ke pajak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
NO
|
LAPISAN
PENGHASILAN KENA PAJAK
|
TARIF PAJAK
|
1
|
Sampai dengan
Rp 25.000.000
|
5 %
|
2
|
Di atas Rp
25.000.000 sd Rp 50.000.000
|
10%
|
3
|
Di atas Rp
50.000.000 sd Rp 100.000.000
|
15%
|
4
|
Di atas Rp
100.000.000 sd Rp 200.000.000
|
25%
|
5
|
Di atas Rp
200.000.000
|
35%
|
Wajib Tetap Badan Dalam Negeri Dan
Bentuk Usaha Tetap
NO
|
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK
|
TARIF PAJAK
|
1
|
Sampai dengan Rp 50.000.000
|
10%
|
2
|
Di atas Rp 50.000.000 sd Rp
100.000.000
|
15%
|
3
|
Di atas Rp 100.000.000
|
30%
|
d.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP menurut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai
berikut.
1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Apabila kalian membeli minuman
ringan bersoda di swalayan, maka kalian telah membayar harga minuman tersebut
beserta PPNnya. PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau
penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat
atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya
gunanya.
Berbeda ketika orang tua kalian
membeli mobil sedan. Orang tua kalian akan dikenakan pajak penjualan atas
barang mewah (PPnBM). Pajak PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang
yang tergolong barang mewah. PPN dan PPnBM diatur dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tarif Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN
atas ekspor barang kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah,
tarif pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya
15%. Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.
7. Sanksi-Sanksi Terhadap Wajib Pajak Yang Melalaikan Kewajibannya
·
PPh
a.
Denda, sebesar Rp. 100.000,- apabila Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yaitu selambat-lambatnya
14 (empat) belas hari setelah bulan takwim berakhir khusus untuk pemungutan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau paling lambat dua puluh hari setelah
akhir Masa Pajak khusus untuk pemungutan PPh Pasl 4 ayat (2), PPh Pasal 21 dan
PPh Pasal 23; dan apabila Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tidak disampaikan
sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan denda sebesar Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, sedangkan untuk
WP Orang Pribadi denda sebesar Rp. 100.000,- .
b.
Bunga, sebesar : 2% sebulan untuk selama-lamanya 24
bulan atas jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dalam hal :
1. WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebelum dilakukannya pemeriksaan;
2. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan/atau dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
3. Terdapat kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain;
4. Penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pembayaran pajak yang sebenarnya terutang akibat diberikan ijin penundaan penyampaian SPT Tahunan. Sanksi administrasi berupa denda 150% dari pajak yang kurang dibayar, dikenakan terhadap WP yang atas kemauannya sendiri membetulkan SPT setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan;
1. WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebelum dilakukannya pemeriksaan;
2. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan/atau dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
3. Terdapat kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain;
4. Penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pembayaran pajak yang sebenarnya terutang akibat diberikan ijin penundaan penyampaian SPT Tahunan. Sanksi administrasi berupa denda 150% dari pajak yang kurang dibayar, dikenakan terhadap WP yang atas kemauannya sendiri membetulkan SPT setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan;
·
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Denda, sebesar Rp. 500.000,-
dalam hal SPT Masa tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas
waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yaitu
selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
b. Bunga, sebesar 2% sebulan dari pajak
yang tidak atau kurang dibayar dalam hal terdapat kekurangan pajak yang
terutang dalam SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.
c. 100% dari PPN barang dan Jasa dan
PPnBM yang tidak atau kurang dibayar akibat SPT tidak disampaikan dalam jangka
waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak
seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan
tariff 0% (nol persen).
-Sanksi Pidana
·
Karena alpa :
Tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan
SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
Negara, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda
setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
·
Dengan sengaja :
Tidak mendaftarkan diri, atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP; atau tidak menyampaikan
SPT; atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap; atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29; atau memperlihatkan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
atau tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.[7]
D.
Mendeskripsikan
permintaan dan penawaran serta
terbentuknya harga pasar
1. Pengertian
Permintaan
Permintaan
(Demand) adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar dengan
berbagai tingkat harga tertentu dan pada waktu tertentu.
Permintaan
berdasarkan kemampuan daya beli konsumen dapat dibagi menjadi tiga kelompok:
ü Permintaan potensial permintaan yang disertai
kemampuan membeli tapi belum dilaksanakan.
ü Permintaan efektif adalah permintaan yang disertai
dengan kemampuan daya beli dan dilaksanakan.
2.
Faktor-faktor
yang Memengaruhi Permintaan
a. Harga Barang itu Sendiri.
b. Harga Barang Subtitusi (Pengganti).
c. Harga Barang Komplementer (Pelengkap).
d. Pendapatan.
e. Selera Konsumen.
f. Intensitas Kebutuhan Konsumen.
g. Perkiraan Harga di Masa Depan.
h. Jumlah Penduduk.
3. Hukum Permintaan
“ Apabila harga suatu barang naik,
maka permintaan terhadap barang terssebut akan turun (berkurang) . Sebaliknya
apabila harga barang turun, maka permintaan terhadap barang tersebut akan naik
( bertambah), ceteris paribus”
4. Kurva Permintaan
Hukum
permintaan yang telah kalian pelajari di atas dapat digambarkan menggunakan
suatu grafik yang disebut kurva permintaan. Perhatikan daftar permintaan yang
dilakukan Desi dalam membeli jeruk pada tabel berikut ini.
Berdasarkan
tabel di atas dapat dibuat grafik seperti gambar di samping. Bentuk kurva
permintaan di samping memiliki kemiringan (slope) negatif atau bergerak dari
kiri atas ke kanan bawah. Artinya apabila harga jeruk turun, jumlah barang yang
diminta bertambah atau sebaliknya (ceteris paribus).[9]
5. Pengertian
Penawaran
adalah setiap produsen yang menghasilkan
barang dan jasa tertentu dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dengan cara
menjual hasil produk tersebut. Kekuatan produsen menyediakan barang di pasar
untuk dijual merupakan kegiatan penawaran. Penawaran adalah tersedianya barang atau
jasa di pasar untuk dijual pada saat tertentu dengan tingkat harga tertentu
pula.
6. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan barang
atau jasa
a. Harga Barang itu Sendiri.
b. Harga Barang Pengganti.
c. Biaya Produksi.
d. Kemajuan Teknologi.
e. Pajak.
f. Perkiraan Harga di Masa Depan.
7. Hukum
permintaan
Semakin rendahnya suatu barang maka
semakin banyak pula permintaan terhadap barang
tersebut . dan sebaliknya semakin tinggi harga suatu barang maka semakin
sedikitnya permintaan terhadap barang tersebut.( Sadono Sukirno. 2011: 76)
8.
Kurva
Penawaran
Kurva
penawaran adalah suatu kurva yang menunjukkan hubungan antara harga barang
dengan jumlah barang yang ditawarkan. Coba kalian perhatikan mengenai daftar
penawaran jeruk Pak Heri. Kurva penawaran dapat dibuat berdasarkan tabel
tersebut.
Perhatikan kurva di atas. Kurva bergerak
dari kiri bawah ke kanan atas. Dengan demikian kurva penawaran mempunyai slope
positif. Artinya jumlah barang yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga
barang. Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan.[10]
9.
Pengertian Harga
Dalam
ilmu ekonomi harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga
yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran.
Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil
kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas
yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah
tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi
patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga.
10. Fungsi Harga
Harga memiliki beberapa fungsi, di
antaranya sebagai berikut:
a. Sebagai
alat tukar untuk menentukan pilihan Dengan harga, orang dapat menentukan barang
dan jasa apa saja yang harus dibeli, disesuaikan dengan tingkat pendapatannya.
b. Alat
untuk menentukan tinggi rendahnya pendapatan riil Jika harga turun, dengan
pendapatan tertentu, seseorang akan mampu membeli barang dan jasa dalam jumlah
yang lebih banyak. Dengan kata lain, pendapatan riil. Riil menjadi naik.
c. Alat
untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran Jika permintaan bertambah,
sedangkan penawaran berkurang, harga menjadi naik. Harga yang naik membuat
permintaan menjadi turun dan penawaran bertambah. Hal
ini berarti, permintaan menjadi seimbang dengan penawaran.
d. Alat
untuk mendukung status sosial pembeli Biasanya orang dengan status sosial
tinggi, yang umumnya memiliki pendapatan tinggi, akan membeli barang dengan
harga yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat biasa. Selain untuk menjaga
gengsi, juga karena kualitas barang yang mereka beli lebih baik.
e. Alat
untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi
Untuk memproduksi barang dan jasa diperlukan faktor-faktor produksi, seperti sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan skill. Agar dapat digunakan, factor-faktor produksi tersebut harus dibeli oleh produsen atau pengusaha. Dengan adanya harga, produsen tingkat atau pengusaha menggunakan uangnya untuk membeli faktor-faktor produksi.
Untuk memproduksi barang dan jasa diperlukan faktor-faktor produksi, seperti sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan skill. Agar dapat digunakan, factor-faktor produksi tersebut harus dibeli oleh produsen atau pengusaha. Dengan adanya harga, produsen tingkat atau pengusaha menggunakan uangnya untuk membeli faktor-faktor produksi.
f. Alat
untuk menetapkan tingkat pertukaran. Pada sistem barter, fungsi harga sebagai
alat untuk menetapkan tingkat pertukaran sangat terasa.
11. Proses
Terbentuknya Harga
Proses terbentuknya harga
keseimbangan berawal dari interaksi permintaan dan penawaran. Dalam menganalisa
interaksinya harus didasari oleh konsep hukum permintaan dan hukum penawaran.
Hukum permintaan menjelaskan apabila
terjadi penurunan harga , maka jumlah barang yang diminta akan bertambah
(ceteris paribus). Dari konsep ini bahwa semakin naiknya harga, jumlah
barang yang diminta menjadi berkurang.
Hukum penawaran menjelaskan apabila
terjadi penurunan harga, maka jumlah barang yang ditawarkan akan berkurang
(ceteris paribus) . Dari konsep ini dapat dilihat pada tabel 5 dengan
naiknya harga akan diikuti oleh bertambahnya jumlah barang yang ditawarkan.
Dengan
dasar itu, maka terjadinya harga keseimbangan melalui proses bertemunya dua
kekuatan yaitu permintaan dengan kekuatan penawaran pada titik yang sama. Berdasarkan uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa proses terbentuknya harga pasar jika terdapat
hal-hal berikut ini.
ü Antara
penjual dan pembeli terjadi tawar-menawar.
ü Adanya
kesepakatan harga ketika jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang
yang ditawarkan.
12. Hubungan
Antara Permintaan Dengan Penawaran Yang Digambarkan Dalam Bentuk Kurve Harga
Keseimbangan
Faktor
terpenting dalam pembentukan harga adalah kekuatan permintaan dan penawaran.
Permintaan dan penawaran akan berada dalam keseimbangan pada harga pasar jika
jumlah yang diminta sama dengan jumlah yang ditawarkan. Untuk lebih jelasnya
perhatikan Tabel dibawah ini
mengenai daftar permintaan dan penawaran buah jeruk.
Tabel
Daftar Permintaan dan Penawaran Jeruk
Pada tabel di atas, harga
keseimbangan terjadi pada harga Rp5.250,00. Pada harga tersebut jumlah barang
yang ditawarkan sama dengan jumlah barang yang diminta yaitu sebesar 350 kg.
Jumlah jeruk 350 kg disebut jumlah keseimbangan. Agar kalian lebih jelas
memahami harga keseimbangan perhatikan grafik di bawah ini.
Pada kurva di atas, titik
keseimbangan pasar terjadi pada titik E (ekuilibrium), di mana pada harga
Rp5.250,00, jumlah barangbarang yang diminta sama dengan jumlah barang yang
ditawarkan yaitu sebesar 350 kg. Harga sebesar Rp5.250,00 disebut harga keseimbangan,
sedangkan jumlah jeruk 350 kg disebut sebagai jumlah keseimbangan. Apabila pada
tingkat harga Rp6.000,00 penjual menawarkan jeruknya sebanyak 500 kg, sedangkan
pembeli hanya membutuhkan jeruk sebanyak 200 kg, apa yang akan terjadi?
Tentunya penjual akan terjadi kelebihan penawaran (surplus) sebanyak 300 kg
jeruk (500 kg – 200 kg). Begitu juga pada tingkat harga Rp5.500,00 dan
Rp5.750,00, penjual akan mengalami kelebihan jumlah jeruk yang dijual.
Berbeda halnya pada saat tingkat
harga Rp4.500,00, jumlah jeruk yang ingin dibeli sebanyak 500 kg, namun penjual
hanya menjual jeruknya sebanyak 200 kg. Dengan demikian permintaan sebanyak 300
kg jeruk tidak bisa terpenuhi oleh penjual. Apabila di pasar jumlah permintaan
lebih banyak dari pada jumlah penawaran maka akan terjadi kelebihan permintaan
atau disebut juga shortage.[11]
No comments:
Post a Comment