Tuesday, November 4, 2014

KEGIATAN PEREKONOMIAN INDONESIA

A.      Permasalahan Angkatan Kerja, Tenaga Kerja dan Kesempatan Kerja Sebagai Sumber Daya Dalam Ekonomi, Serta Peran Pemerintah Dalam Upaya Penaggulangannya
1.         Pengertian Tenaga Kerja adalah jumlah seluruh penduduk suatu Negara yang berusia 15-64 tahun yang mampu memproduksi baranag dan jasa jika ada permintaan terhadap tenaga kerja dan jika mereka mau berpartisipasi dalam kegiatan produksi.
Angkatan kerja adalah kelompok masyarakat yang termasuk tenaga kerja berusia  15-64 tahun yang mau dan ingin bekarja. Mereka juga bisa disebut orang yang bisa menawarkan kerja.
Ø  Bukan Angkatan Kerja adalah mereka yang termasuk kelompok tenaga kerja berusia 15-64 tahun, tetapi mereka tidak bersedia untuk bekerja  meskipun ada permintaan kerja. Contoh : anak sekolah dan mahasiswa, ibu rumah tangga, dll. (Kosim, 2001: 31)
Ø  Pengertian Angkatan Kerja  adalah jumlah penduduk usia kerja yang mencakup penduduk  yang sudah bekerja dan yang sedang mencari pekerjaan. Adapun yang dinamakan usia kerja adalah suatu tingkat umur dimana orang sudah dapat bekerja dan memperoleh pendapatan sendiri.
Kesempatan kerja adalah kesempatan yang tersedia bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi sebagai sumber pendapatan.(Alam, 1999 : 41)
2.         Hubungan Antara Jumlah Penduduk , Angkatan Kerja dan Pengangguran
Dari segi ketenagakerjaan, penduduk suatu negara dapat kita bagi menjadi dua golongan besar, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Penduduk usia kerja terbagi lagi kedalam dua golongan yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.dari penjelasan diatas  dapat kita rangkum bahwa besarnya angkatan kerja tergantung pada jumlah dan susunan penduduk serta komposisi umur penduduk tersebut.[1]
3.         Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia
Hampir semua negara di dunia ini termasuk di Indonesia tidak mampu meyediakan lapangan kerja yang cukup untuk menampung angkatan kerjanya. Kurangnya lapangan pekerjaan merupakan masalah yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Alasannya, bekerja atau tidak bekerjanya seseorang berhubungan langsung dengan kesempatan orang untuk mencari nafkah. Dengan bekerja, orang mendapat penghasilan untuk membiayai hidupnya sendiri dan keluarganya.[2]
4.         Dampak Pengangguran Terhadap Keamanan Lingkungan
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan, antara lain ditandai oleh jumlah pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya, pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka yang panjang. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengangguran adalah merugikan baik bagi yang bersangkutan maupun bagui masyarakat itu sendiri.[3]
5.         Peningkatan Kualitas  Kerja
 Ada dua cara yang paling umum dalam upaya peningkatan kualitas kerja yaitu:
1.      On the job training
Merupakan program pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan tempat pekerja mempelajari pekerjaannya langsung dibawah bimbingan atasannya yang lebig berpengalaman
2.      Off  the job training
Untuk melakukan pekerjaan yang relatif  lebih sulit seperti kursus dan kreatif (Kosim, 2001: 39) 
6.         Peranan Pemerintah Dalam Mengatasi Masalah Tenaga Kerja Di Indonesia
Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) itu, jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung terhadap penciptaan lapangan kerja.
Hingga saat ini pemerintah indonesia sudah membuat  berbagai undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan. Kebijakan ketenagakerjaan pada hakikatnya ditujukan untuk memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan ketatanegaraan, diantaranya upah buruh. Tetapi kadang-kadang UU yang dibuat pemerintah tidak diterima oleh salah satu pihak, apakah oleh para pengusaha ataupun oleh buruh. UU No.13 tahun 2003 dianggap terlalu memberatkan perusahaan, sehingga pemerintah berniat merevisinya. Tetapi rencana revisi ini selalu ditolak oleh para buruh. Dalam era industrialisasi seperti sekarang ini, masalah perselisihan hubungan industrial semakin kompleks. Untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul, maka pemerintah juga telah membuat UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[4]
B.       Perilaku Ekonomi Dalam System Perekonomian Indonesia
1.         System perekonomian Indonesia adalah suatu pola pengaturan dibidang ekonomi.  seperti produksi,distribusi dan konsumsi, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.         Pelaku-pelaku perekonomian Indonesia diantaranya sebagai berikut :
ü  Rumah tangga keluarga dan masyarakat
Rumah tangga adalah keluarga maksudnya terdiri dari ayah, ibu, anak dan keluarga yang lainnya. Adapun rumah tangga dalam skala luas masyarakat yaitu terdiri dari sekelompok keluarga.
ü  Rumah tangga perusahaan swasta dan Negara
Perusahaan merupakan salah satu pelaku ekonomi yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.dalam kegiatan ekonomi perusahaan berpera sebagai pelaku produksi yang menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan menghasilkan laba. Selain itu perusahaan  juga berperan sebagai pelaku konsumsi karena perusahaan juga membutuhkan factor produksi berupa bahan baku,  dan tenaga kerja. Contoh perusahaan garmen membutuhkan tenaga kerja dan bahan baku  berupa kain agar proses produksi mampu berjalan denagan baik.
Adapun perusahaan dibedakan menjadi dua yaitu BUMS dan BUMN
a.       Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Keberadaan perusahaan swasta  dalam kegiatan ekonomi di Indonesia sangat diperlukan untuk menngali dan memanfaatkan segala potensi yang belum tergali oleh perusahaan Negara dan yang belum mampu memenuhi kebutuan masyarakat.  Perusahaan ini melakukan kegguatan ekonominya sebagai  berikut:
a)      Sebagai perilaku produksi, perusahaan swasta ini melakukan      proses pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
b)      Sebagai perilaku distribusi, perusahaan swasta ini peyampaian hasil produksi kepada konsumen.
c)      Sebagi perilaku konsumsi, perusahaan swasta ini membayar, menyewa atau membeli bahan baku, tenaga kerja, mesin-mesin, gedung dll untuk digunaan dalam proses produksi. Oleh karena itu perusahaan ( BUMS ) memiliki peranan strategis sebagi berikut :
§  Menyediakan koperasi untuk masyarakat
§  Membantu pemerintah untuk menggali potensi ekonomi yang belum dapat dilakukan oleh pemerintah
§  Membantu perekonomian nasional
§  Menambah pendapatan Negara melalui pajak
§  Membuka lapangan kerja
b.      Perusahaan Badan Usaha  Milik Negara  (BUMN)
      Badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara republic Indonesia BUMN ini dapat berbentuk perusahaan yang menyediakan barang dan jasa  bagi masyarakat dan mencari keuntungan (laba). Berdasarkan undang-undang no 9 th 1969 terdapat tiga macam perusahaan Negara diantaranya sebagai berikut :
ü Perusahaan jawatan  adalah perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari anggaran Negara dan kegiatannya menyangkut kegiatan umum contoh RRI dan  RS.
ü Perusahaan umum (perum) adalah perusahaan yang sebagian besar modalnya berasal dari saham pemerintah dan pengelolaannya  sesuai dengan tata cara perusahaan dan kegiatan ditujukan untuk kepentingan umum. Contoh perum pengembangan perumahan nasional, perum jasa tirta, dan perum bulog (badan urusan logistik).
ü Perseroan terbatas (PT) adalah perusahaan dengan modal pemerintah yang pengelolaanya  sama seperti perusahaan swasta. Bertujuan mengejar keuntungan dan meningkatkan nilai perusahaan. Contoh  PT Bank BNI  , PT Kimia Farma , PT Indo Farma. (Hasan budi dan Bambang suprobo, 2002: 210)
3.         Ciri-Ciri Utama Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia adalah seluruh lembaga ekonomi yang dipergunakan negara Indoneisa dalam mengolah dan meningkatkan segala sumber daya yang ada untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri - ciri sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila dapat kita temukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu tercantum dalam Bab XIV pasal 33. Beberapa konsep dasar yang terkandung dalam pasal 33 adalah sebagai berikut :
a.      Asas Kekeluargaan 
Dalam pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bahwa ciri sistem perekonomian Indonesia adalah semua bentuk badan usaha didasarkan atas asas kekeluargaan. Badan usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi.
b.      Demokrasi ekonomi 
Demokrasi ekonomi mengandung makna bahwa produksi dikerjakan oleh semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perorang.
Perekonomian Indonesia memiliki ciri - ciri utama antara lain :
·       Peranan dominan koperasi bersama dengan perusahaan negara dan perusahaan swasta. Semua bentuk badan usaha didasarkan pada asas kekeluargaan dan prinsip hamoni.
·       Manusia dipandang secara utuh, bukan semata - mata makhluk ekonomi tetapi juga makhluk sosial.
·       Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah agalitarianisme atau kemerataan sosial.
·       Prioritas utama terhadap terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
·       Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan - kegiatan ekonomi diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi.[5]
C.      Fungsi Pajak Dalam Perekonomian Nasional[6]
1.             Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada Negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran kolektif dan peningkatan kesejahteraan umum dengan balas jasa tidak diberikan secara langsung.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran.
2.             Pajak dan fungsinya bagi  perekonomian nasional
o   Sebagai sumber pendapatan negara.
o   Sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi.
o   Sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.
o   Sebagai sarana stabilitas ekonomi.
o   Sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial.
3.             Perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung
·         Pajak langsung (direct tax) ialah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung ini dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak bumi dan pajak bangunan
·         Pajak tidak langsung (indrect tax) ialah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak ini tanpa surat ketetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan pajak cukai.
4.             Perbedaan pajak pusat dengan pajak daerah
Pajak Pusat Atau Pajak Negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).
Contoh: PPh, PPN/PPn. BM, PBB, Bea Materai.

Sedangkan Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah Tk.I, maupun pemerintah daerah Tk. II) dan hasil dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD).
Contoh: Pajak Pembangunan I, Pajak Reklame, Pajak Bangsa Asing (PBA), Pajak Kendaraan Bermotor.
5.             Fungsi peranan pajak dalam kehidupan suatu Negara
Berikut ini adalah fungsi dan peranan pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diantaranya : 
a.         Fungsi Stabilitas
pajak member kesempatan pada pemerintah untuk dapat menjalankan
kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin.
b.        Fungsi Budgeeter (anggaran)
Dalam fungsi budgeter, pajak menjalankan fungsinya untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pembangunan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lain- lain.
c.         Fungsi Retribusi Pendapatan
Pajak dipungut untuk digunakan membiayai semua kepentingan umum. Salah satunya adalah untuk peningkatan lapangan kerja yang bermanfaat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat luas.
6.             Jenis-jenis pajak yang ditanggung oleh keluarga
Contoh Pajak Yang Ditanggung Keluarga
a.         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah atau perairan. Contohnya rumah, jembatan, pasar mewah, kolam renang, taman mewah, dan sebagainya.
1)        Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan.
Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
Ø Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Ø Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
Ø Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
Ø Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
Ø Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2)        Subjek Pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.
3)        Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.
4)        Dasar Pengenaan Pajak
a)        Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
b)        Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
c)        Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
d)        Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP.
b.    Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima  atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak  Penghasilan  (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
a)        Objek Pajak
Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan  kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.
b)        Subjek Pajak
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan.
Ø  Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak).
Ø  Pajak honorarium dan royalti.
Ø  Pajak hadiah atau penghargaan.
Ø  Pajak keuntungan berusaha.
Ø  Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
Ø  Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
Ø  Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
Ø  Pajak pembayaran asuransi.
c.   Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas penghasilan ke pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
NO
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK
TARIF PAJAK
1
Sampai dengan Rp 25.000.000
5 %
2
Di atas Rp 25.000.000 sd Rp 50.000.000
10%
3
Di atas Rp 50.000.000 sd Rp 100.000.000
15%
4
Di atas Rp 100.000.000 sd Rp 200.000.000
25%
5
Di atas Rp 200.000.000
35%
Wajib Tetap Badan Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap
NO
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK
TARIF PAJAK
1
Sampai dengan Rp 50.000.000
10%
2
Di atas Rp 50.000.000 sd Rp 100.000.000
15%
3
Di atas Rp 100.000.000
30%


d.        Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.
1)    Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2)    Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3)    Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4)    Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling  banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
c.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah   (PPnBM)
Apabila kalian membeli minuman ringan bersoda di swalayan, maka kalian telah membayar harga minuman tersebut beserta PPNnya. PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya.
Berbeda ketika orang tua kalian membeli mobil sedan. Orang tua kalian akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pajak PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong barang mewah. PPN dan PPnBM diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
 Tarif Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.
7.      Sanksi-Sanksi  Terhadap Wajib Pajak Yang Melalaikan Kewajibannya
·           PPh
a.         Denda, sebesar Rp. 100.000,- apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yaitu selambat-lambatnya 14 (empat) belas hari setelah bulan takwim berakhir khusus untuk pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak khusus untuk pemungutan PPh Pasl 4 ayat (2), PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23; dan apabila Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, sedangkan untuk WP Orang Pribadi denda sebesar Rp. 100.000,- .
b.         Bunga, sebesar :  2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan atas jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dalam hal :
1.
WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebelum dilakukannya pemeriksaan;
2.
PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan/atau dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
3.
Terdapat kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain;
4
.  Penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pembayaran pajak yang sebenarnya terutang akibat diberikan ijin penundaan penyampaian SPT Tahunan. Sanksi administrasi berupa denda 150% dari pajak yang kurang dibayar, dikenakan terhadap WP yang atas kemauannya sendiri membetulkan SPT setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan;
·           Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a.        Denda, sebesar Rp. 500.000,- dalam hal SPT Masa tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
b.      Bunga, sebesar 2% sebulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.
c.       100% dari PPN barang dan Jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar akibat SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tariff 0% (nol persen).

-Sanksi Pidana
·         Karena alpa :
Tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
·         Dengan sengaja :
Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP; atau tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29; atau memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.[7]
D.      Mendeskripsikan permintaan dan  penawaran serta terbentuknya harga pasar
1.      Pengertian Permintaan
Permintaan (Demand) adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar dengan berbagai tingkat harga tertentu dan  pada waktu tertentu.
Permintaan berdasarkan kemampuan daya beli konsumen dapat dibagi menjadi tiga kelompok:
ü  Permintaan potensial  permintaan yang disertai kemampuan membeli tapi belum dilaksanakan.
ü  Permintaan efektif adalah permintaan yang disertai dengan kemampuan daya beli dan dilaksanakan.
ü  Permintaan absolut adalah permintaan yang tidak didukung daya beli.[8]
2.      Faktor-faktor yang Memengaruhi Permintaan
a.       Harga Barang itu Sendiri.
b.      Harga Barang Subtitusi (Pengganti).
c.       Harga Barang Komplementer (Pelengkap).
d.      Pendapatan.
e.       Selera Konsumen.
f.       Intensitas Kebutuhan Konsumen.
g.      Perkiraan Harga di Masa Depan.
h.      Jumlah Penduduk.
3.      Hukum Permintaan
“ Apabila harga suatu barang naik, maka permintaan terhadap barang terssebut akan turun (berkurang) . Sebaliknya apabila harga barang turun, maka permintaan terhadap barang tersebut akan naik ( bertambah), ceteris paribus
4.      Kurva Permintaan
Hukum permintaan yang telah kalian pelajari di atas dapat digambarkan menggunakan suatu grafik yang disebut kurva permintaan. Perhatikan daftar permintaan yang dilakukan Desi dalam membeli jeruk pada tabel berikut ini.

Berdasarkan tabel di atas dapat dibuat grafik seperti gambar di samping. Bentuk kurva permintaan di samping memiliki kemiringan (slope) negatif atau bergerak dari kiri atas ke kanan bawah. Artinya apabila harga jeruk turun, jumlah barang yang diminta bertambah atau sebaliknya (ceteris paribus).[9]
5.      Pengertian Penawaran
  adalah setiap produsen yang menghasilkan barang dan jasa tertentu dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual hasil produk tersebut. Kekuatan produsen menyediakan barang di pasar untuk dijual merupakan kegiatan penawaran. Penawaran adalah tersedianya barang atau jasa di pasar untuk dijual pada saat tertentu dengan tingkat harga tertentu pula.
6.      Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan barang atau jasa
a.        Harga Barang itu Sendiri.
b.      Harga Barang Pengganti.
c.       Biaya Produksi.
d.      Kemajuan Teknologi.
e.       Pajak.
f.       Perkiraan Harga di Masa Depan.
7.      Hukum permintaan
Semakin rendahnya suatu barang maka semakin banyak pula permintaan terhadap barang tersebut . dan sebaliknya semakin tinggi harga suatu barang maka semakin sedikitnya permintaan terhadap barang tersebut.( Sadono Sukirno. 2011: 76)
8.      Kurva Penawaran
Kurva penawaran adalah suatu kurva yang menunjukkan hubungan antara harga barang dengan jumlah barang yang ditawarkan. Coba kalian perhatikan mengenai daftar penawaran jeruk Pak Heri. Kurva penawaran dapat dibuat berdasarkan tabel tersebut.

Perhatikan kurva di atas. Kurva bergerak dari kiri bawah ke kanan atas. Dengan demikian kurva penawaran mempunyai slope positif. Artinya jumlah barang yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga barang. Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang ditawarkan.[10]
9.      Pengertian Harga
Dalam ilmu ekonomi harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga.
10.   Fungsi Harga
Harga memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut:
a.       Sebagai alat tukar untuk menentukan pilihan Dengan harga, orang dapat menentukan barang dan jasa apa saja yang harus dibeli, disesuaikan dengan tingkat pendapatannya.
b.      Alat untuk menentukan tinggi rendahnya pendapatan riil Jika harga turun, dengan pendapatan tertentu, seseorang akan mampu membeli barang dan jasa dalam jumlah yang lebih banyak. Dengan kata lain, pendapatan riil. Riil menjadi naik.
c.       Alat untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran Jika permintaan bertambah, sedangkan penawaran berkurang, harga menjadi naik. Harga yang naik membuat permintaan menjadi turun dan penawaran bertambah.  Hal ini berarti, permintaan menjadi seimbang dengan penawaran.
d.      Alat untuk mendukung status sosial pembeli Biasanya orang dengan status sosial tinggi, yang umumnya memiliki pendapatan tinggi, akan membeli barang dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat biasa. Selain untuk menjaga gengsi, juga karena kualitas barang yang mereka beli lebih baik.
e.       Alat untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi
Untuk memproduksi barang dan jasa diperlukan faktor-faktor produksi, seperti sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan skill. Agar dapat digunakan, factor
-faktor produksi tersebut harus dibeli oleh produsen atau pengusaha. Dengan adanya harga, produsen tingkat atau pengusaha menggunakan uangnya untuk membeli faktor-faktor produksi.
f.       Alat untuk menetapkan tingkat pertukaran. Pada sistem barter, fungsi harga sebagai alat untuk menetapkan tingkat pertukaran sangat terasa.
11.  Proses Terbentuknya Harga
Proses terbentuknya harga keseimbangan berawal dari interaksi permintaan dan penawaran. Dalam menganalisa interaksinya harus didasari oleh konsep hukum permintaan dan hukum penawaran.
Hukum permintaan menjelaskan apabila terjadi penurunan harga , maka jumlah barang yang diminta akan bertambah (ceteris paribus). Dari konsep ini bahwa semakin naiknya harga,  jumlah barang yang diminta  menjadi berkurang.
Hukum penawaran menjelaskan apabila terjadi penurunan harga, maka jumlah barang yang ditawarkan akan berkurang (ceteris paribus) . Dari  konsep ini dapat dilihat pada tabel 5 dengan naiknya harga akan diikuti oleh bertambahnya jumlah barang yang ditawarkan.
Dengan dasar itu, maka terjadinya harga keseimbangan melalui proses bertemunya dua kekuatan yaitu permintaan dengan kekuatan penawaran pada titik yang sama. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa proses terbentuknya harga pasar jika terdapat hal-hal berikut ini.
ü Antara penjual dan pembeli terjadi tawar-menawar.
ü Adanya kesepakatan harga ketika jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan.
12.       Hubungan Antara Permintaan Dengan Penawaran Yang Digambarkan Dalam Bentuk Kurve Harga Keseimbangan
Faktor terpenting dalam pembentukan harga adalah kekuatan permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran akan berada dalam keseimbangan pada harga pasar jika jumlah yang diminta sama dengan jumlah yang ditawarkan. Untuk lebih jelasnya perhatikan Tabel dibawah ini mengenai daftar permintaan dan penawaran buah jeruk.

Tabel Daftar Permintaan dan Penawaran Jeruk
Pada tabel di atas, harga keseimbangan terjadi pada harga Rp5.250,00. Pada harga tersebut jumlah barang yang ditawarkan sama dengan jumlah barang yang diminta yaitu sebesar 350 kg. Jumlah jeruk 350 kg disebut jumlah keseimbangan. Agar kalian lebih jelas memahami harga keseimbangan perhatikan grafik di bawah ini.

Pada kurva di atas, titik keseimbangan pasar terjadi pada titik E (ekuilibrium), di mana pada harga Rp5.250,00, jumlah barangbarang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan yaitu sebesar 350 kg. Harga sebesar Rp5.250,00 disebut harga keseimbangan, sedangkan jumlah jeruk 350 kg disebut sebagai jumlah keseimbangan. Apabila pada tingkat harga Rp6.000,00 penjual menawarkan jeruknya sebanyak 500 kg, sedangkan pembeli hanya membutuhkan jeruk sebanyak 200 kg, apa yang akan terjadi? Tentunya penjual akan terjadi kelebihan penawaran (surplus) sebanyak 300 kg jeruk (500 kg – 200 kg). Begitu juga pada tingkat harga Rp5.500,00 dan Rp5.750,00, penjual akan mengalami kelebihan jumlah jeruk yang dijual.
Berbeda halnya pada saat tingkat harga Rp4.500,00, jumlah jeruk yang ingin dibeli sebanyak 500 kg, namun penjual hanya menjual jeruknya sebanyak 200 kg. Dengan demikian permintaan sebanyak 300 kg jeruk tidak bisa terpenuhi oleh penjual. Apabila di pasar jumlah permintaan lebih banyak dari pada jumlah penawaran maka akan terjadi kelebihan permintaan atau disebut juga shortage.[11]

No comments:

Post a Comment