Kemerdekaan
mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik
secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh
Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20
seperti tertulis berikut ini.
1.
Pasal 19
“Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan
pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2.
Pasal 20
Ayat
1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat
2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di
Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat
dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1.
Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal
28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang
– undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka
umum.
Dalam
Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap
warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
Dengan
jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan
terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara
dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila
kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun
ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak
dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat
orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika
yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik
dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu
memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena
itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a.
Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat
diterima akal dan mutu,
c. Tidak
menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai
dengan norma yang berlaku
e. Tidak
menyinggung perasaan orang lain.
B.
Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam
pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka
umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut
juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang
dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan
pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal
ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak
pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan
mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang
melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan
pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang
kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
1.
Akibat bagi Rakyat
Bagi
rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal
berikut, yakni:
a. Berkurang
atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya
sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara,
c.
Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d. Hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e. Pembangkangan
terhadap pemerintah.
2.
Akibat bagi Pemerintah
Bagi
pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal
berikut:
a.
Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang
atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat
untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c. Berkurang
atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d. Perlawanan
rakyat.
3.
Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi
bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan
berakibat terjadinya hal berikut:
a.
Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan
Negara dapat terhambat,
b.
Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara
kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
C.
Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Di
muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak
hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi
oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata
lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal
sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan
demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi
dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi
bangsa dan negara.
Apabila
hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak
bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung
perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika
situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala
kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan – pembatasan yang diperlukan
demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang,
bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau
tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
D.
Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan
Bertanggung Jawab
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab, selain dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan
prinsip hukum internasional sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi
Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
- Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
- Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan
kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
1.
Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.
Asas Musyawarah dan Mufakat,
3.
Asas Kepastian hukum dan keadilan,
4.
Asas Proporsionalitas, serta
5.
Asas Mufakat.
Yang
dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala
kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang
dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur pemerintah yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Agar
setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat
dengan baik, maka setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga
Negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga
negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk
- Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
- Memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga
negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk
- Menghormati hak – hak an kebebasan orang lain,
- Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum,
- Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
E.
Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan secara Benar dan
Bertanggung Jawab
Semua
orang akan menghargai cara – cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun
aspirasi dengan cara – cara yang baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang
– undangan yang berlaku. Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan
simpati dan sambutan yang baik dari semua pihak.
Negara
kemerdekaan mengeluarkan pendapat dimuka umum, tata cara penyampaiannya telah
diatur dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan
Pasal 14, yang pada pokoknya berisi sebagi berikut.
- Pasal 19 Ayat 1
Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara:
a.
Unjuk rasa atau demonstrasi
b.
Pawai
c.
Rapat umum, dan
d.
Mimbar bebas
- Pasal 9 Ayat 2
Bentuk
penyampaian pendapat dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat – tempat terbuka
untuk umum, kecuali di tempat – tempat yang dilarang untuk menyampaikan
pendapat di muka umum, yaitu:
a. Lingkungan
Istana kepresidenan
b. Tempat
Ibadah
c. Isntalasi
Militer
d. Rumah
Sakit
e. Pelabuhan
Udara dan Laut
f. Stasiun
Kereta Api
g. Terminal
Angkutan Darat
h. Objek
– objek vital nasional
Pada
hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian
pendapat di muka umum.
- Pasal 10
Penyampaian
pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat
secara tertulis selambat – lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
- Pasal 11
Surat
pemberitahuan memuat, antara lain adalah :
a.
maksud dan tujuan
b. tempat
lokasi dan rute
c. waktu
dan lamanya
d. bentuk
e. penanggung
jawab
f. nama
dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
g. alat
peraga yang digunakan
h. jumlah
peserta
- Pasal 12 Ayat 3
Seratus
orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada
seseorang sampai lima orang penanggung jawab.
- Pasal 13 Ayat 1
Setelah
menerima surat pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut,
yaitu:
a. memberikan
surat tanda terima pemberitahuan
b.
Berkoordinasi dengan penanggung jawab
c.
Berkoordinasi dengan pemimpin isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan
d.
Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, serta rute.
- Pasal 13 Ayat 2
Dalam
pelaksanaan, Polri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau
peserta demonstrasi.
- Pasal 14
Pembatalan
pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh
penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu
pelaksanaan.
RANGKUMAN
- Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
- Hak kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum diatur dalam Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998.
- Ada lima asas yang menjadi landasan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
- Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali pada tempat – tempat yang dilarang berdasarkan undang – undang.
- Pada hari besar nasional dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
- Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus dilaporkan sebelumnya kepada POLR
“Contoh,gambar dan pendapat Masyarakat
Mrngemukakan Pendapat,,,,,
1.contoh,Mengemukakan Pendapat
dengan cara Demonstrasi.
Keterangan :”Ini adalah demo
menolak kenainkan BB…
Pendapat :”Demonstrasi
seperti ini yang sangat bagus karna mereka tidak ber Demonstrasi dengan cara
tawuran,dll..
2.contoh,
Mengemukakan Pendapat dengan cara menulis di buku Surat Kabar
Keterangan :”Ini adalah Surat Kabar,surat kabar
inih biasanya berbentuk Buku,selembaran ada juga di Koran-koran…
Pendapat :”Surat Kabar inih sangat baik,karna
dengan adanya inih jadi masya rakat tidak perlu demo,unjuk rasa,dll yang bisa memancingkeributa….
3. contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara
berPidato
Keterangan : ”Ini adalah Pidato,,Pidato biasanya
dilakukan ketika sedang berdemokrasi…
Pendapat :”Berpidato lebih baik dari pada
membrokir jalan-jalan umum…
4. contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara
Rapat Umum
Keterangan : ”Ini adalah Rapat Umum DPR dan
MPR,membicarakan Kenaikan BBM
Pendapat :”Rapat Umum itu sangant baik karna
Bisa Memecahkan Masalah…
5. contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara
Pawai
No comments:
Post a Comment