Tuesday, November 11, 2014

PEMBIASAN CAHAYA

Ketika kamu memasukkan sebagian pensil ke dalam air, apa yang terjadi? Seakan-akan pensilmu menjadi patah. Mengapa demikian? Kamu telah mempelajari sifat-sifat cahaya pada benda yang tidak tembus cahaya. Bagaimanakah jika cahaya tersebut mengenai benda bening yang tembus cahaya?
Berkas cahaya dari udara yang masuk ke dalam kaca akan mengalami pembelokan. Peristiwa tersebut disebut pembiasan cahaya. Hal ini disebabkan medium udara dan medium kaca memiliki kerapatan optik yang berbeda. Jadi, kamu dapat menyimpulkan bahwa pembiasan cahaya terjadi akibat cahaya melewati dua medium yang berbeda kerapatan optiknya. Sinar bias akan mendekati garis normal ketika sinar datang dari medium kurang rapat (udara) ke medium lebih rapat (kaca). Sinar bias akan menjauhi garis normal ketika cahaya merambat dari medium lebih rapat (kaca) ke medium kurang rapat (udara). Untuk lebih jelasnya perhatikan Gambar 2.1 berikut.

Sinar datang sejajar dengan sinar yang keluar dari kaca plan pararelGambar 2.1 Sinar datang sejajar dengan sinar yang keluar dari kaca plan pararel
(Sumber : Saeful Karim, dkk, 2008: 291)
Terjadinya pembiasan tersebut telah dibuktikan oleh seorang ahli matematika dan perbintangan Belanda pada 1621 bernama Willebrord Snell. Kesimpulan hasil percobaannya dirumuskan dan dikenal dengan Hukum Snellius. Hukum Snellius menyatakan sebagai berikut:
  1. Sinar datang, sinar bias, dan garis normal terletak pada satu bidang datar.
  2. Jika sinar datang dari medium yang kurang rapat menuju medium yang lebih rapat, sinar akan dibiaskan mendekati garis normal. Jika sinar datang dari medium yang lebih rapat menuju medium yang kurang rapat, sinar akan dibiaskan mendekati garis normal.
Telah disebutkan bahwa pembiasan dapat terjadi pada medium yang transparan atau tembus cahaya. Dengan lensa kita dapat mempelajari peristiwa pembiasan. Pengetahuan pembiasan pada lensa cembung maupun lensa cekung merupakan pengetahuan dasar untuk mempelajari alat-alat optik seperti kacamata, kamera, teropong, dan alat optik lainnya.

No comments:

Post a Comment