Norma = pedoman / patokan / ukuran
dalam hidup bermasyarakat
Dalam masyarakat ada kaidah/norma
yang berlaku norma ini merupakan gejala sosial yaitu sebuah fenomena yang
terdapat dalam semua masyarakat manusai.
Kaidah / norma
berisi 2 macam :
1.
Perintah
yang berwujud keharusan bagi seseorang untuk berbuat / tidak berbuat sesuatu
karena akibatnya di pandang baik
2.
Larangn
yang berwujud cegahan bagi seseorang untuk berbuat / tidak berbuat sesuatu
karena akibatnya di pandang buruk
Macam-macam norma :
1.
Norma
keagamaan (tuhan) : merupakan peraturan kaidah yang sumbernya bersal dari
perintah tuhan.
2.
Norma
kesusilaan: norma yang berpangkal pada hati nurani manusia.
3.
Norma
kesopanan: peraturan yang timbul dari pergaulan manusia (tata krama)
4.
Norma
hukum: peraturan yang dibuat dan dilakasanakan oleh penguasa (negara) dan
berlaku di pertahanakan secara paksa oleh alat-alat negara.
Norma hukum lahir karena 3 norma
lainnya karena belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan, keseimbangan
hubungan sesama anggota masyarakat.
1.
Masih
adanya aspek-aspek kehidupan / kepentingan anggota masyarakat yang belum di
atur dalam ke 3 norma.contoh: pencatatan perkawinan, tata cara berlalu lintas
2.
Ketaatan
terhadap ke 3 norma hanya bergantung kepada kepercayaan dan keyakinan,
keinsyafan dan kesadaraan tiap pribadi orang dalam masyarakat, sehingga orang
yang tidak begitu meyakini hukuman tuhan di akhirat, orang yang dapat menahan
rasa penyesalan, dan orang yang mau menanggung celaan masyarakat, akan dengan
mudah sekali melakukan pelanggaran.
Norma
tuhan = bergantung pada kepercayaan dan keyakinan
Norama
susila = bergantung pada keinsyafan
Norma
kesopanan = bergantung pada kesadaraan tiap pribadi manusia.
Perlindungan norma hukum terhadap kepentingan masyarakat secara
keseluruhan yang telah di atur disebabkan sifat norma hukum yang memaksa,
artinya hukum tidak mau menerima pelanggaran naorma-normanya demikian saja,
melainkan sedapat mungkin memaksakan normanya melalui aparat pelaksanaanya..
(mempertahankan ke langsungan hidup masyarakat)
Hubungan norma-norma
1.
VAN
APELDOORN: menganggap keempat norma itu sebagai etika, dengan kata lain etika
memuat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
2.
ACH.
IKHSAN: menyatakan keempat norma ini mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan saling memperkokoh kekuatan pengruhnyan dalam masyarakat.
Persamaan dari ke 4 norma:
yaitu pada tujuannya. (ketertiban masyarakat).
Perbedaan dari ke 4 norma: yaitu:
1.
pada
sumber
·
Norma
agama bersumber dari kepercayaan adanya tuhan
·
Norma
kesusilaan bersumber pada moral (diri sendiri)
·
Norma
kesopanan bersumber pada anggapan / pandangan masyarakat tentang sesuatu yang
baik.
·
Norma
hukum bersumber pada perumusan yang ditetapkan oleh yang berwenang[i]
membentuk norma hukum
2.
Pada
sanksi
·
Ketiganya
bersifat kejiwaan (abstrak) , norma hukum bersanksi konkret, dapat dipakasakan
terhadap orang yang melanggarnya.
3.
Pada
isi
·
Kaidah
agama dan kesusilaan di tunjukkan pada sikap batin
·
Kaidah
sopan santun dan kaidah hukum di tunjukan pada sikat lahir
No comments:
Post a Comment