A. Konstitusi Yang Penah
Berlaku di Indonesia
1. Pengertian dan Pentingnya
Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yg
paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah
gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat
penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi
kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah
bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari
konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet
berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg
menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan
konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia
,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu
menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg
menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yg mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut
pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu
kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu
Negara.disebut pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan
system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg
membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara
sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara
luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis
sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting
bagi Negara.
Budiarjo menyatakan bahwa
konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
• Pembagian kekuasaan antara
lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi
kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa
dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita adlah
UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945
merupakan sumber hukum.Jadi,semua
perundang undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945
2. Berbagai konstitusi yg Pernah
Berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27
Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai
suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas
mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan UUD
1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27 Desember
1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2
September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB)
.
Dgn bentuk Negara federasi, RIS
meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi
RIS 1949
B. UUDS 1950 (17 Agustus
1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat
terdiri atas 16 negara bagian.
RIS yg berdiri sejak tanggal 27
Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa
bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah yg terdiri atas
empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Batang tubuh yg terdiri atas
6 Bab 147
C. UUD 1945 (5 Juli
1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg
berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955,
pemilihan umum di laksanakan.
D. UUD 1945 setelah
Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan
UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di Amandemen.
Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
No comments:
Post a Comment