Apa itu uang? kebanyakan orang sudah tahu apa itu uang. Namun ketika ditanya demikian, susah untuk mendefinisikannya. Kurang lebih uang dapat didefinisikan sebagai alat tukar yang memiliki nilai. Syarat-syarat uang:
1. Tahan lama
2. Mudah dibawa-bawa
3. Nilainya stabil
4. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai keseluruhan dan mudah disimpan
Fungsi uang ada dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli yaitu sebagai alat tukar dan alat satuan hitung. Fungsi turunan uang adalah sebagai alat pembayaran yang sah, alat penimbun kekayaan, alat pembentuk modal.
Jenis-jenis uang:
Jenis-jenis uang:
- Uang kartal (uang kertas dan uang logam)
- Uang giral (Cek, bilyet giro, telegraphic transfer)
Nilai uang ada 4, yaitu:
a. Nilai nominal (nilai yang tertera pada uang, misal Rp1000, Rp5000)
b. Nilai bahan untuk membuat uang
c. Nilai riil (nilai tukar terhadap barang)
d. Nilai eksternal (Nilai tukar terhadap valuta asing/kurs)
Bank
Bank merupakan tempat menyimpan dan meminjam uang
Pernyataan diatas adalah merupakan pengertian bank secara kasarnya. Menurut UU Perbankan No. 7 Tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis dan Tugas bank:
1. Bank sentral; tugas: mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja.
2. Bank umum; tugas: menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan jasa-jasa di bidang keuangan dalam masyarakat
3. Bank perkreditan rakyat (BPR), tugas pokok berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan indonesia: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itub. Memberikan kreditc. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pemerintahd. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia, sertifikat deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain
Macam-macam produk bank:a. Kredit pasif -> giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat depositob. Kredit aktif -> kredit dengan jaminan surat berharga, kredit rekening koran, letter of creditc. Jasa-jasa keuangan -> Safe deposit box, Credit card, ATM, Transfer uang, Melakukan inkaso, mendiskonto, mengeluarkan traveler check
Jenis dan Tugas bank:
1. Bank sentral; tugas: mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja.
2. Bank umum; tugas: menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan jasa-jasa di bidang keuangan dalam masyarakat
3. Bank perkreditan rakyat (BPR), tugas pokok berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan indonesia: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itub. Memberikan kreditc. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pemerintahd. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia, sertifikat deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain
Macam-macam produk bank:a. Kredit pasif -> giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat depositob. Kredit aktif -> kredit dengan jaminan surat berharga, kredit rekening koran, letter of creditc. Jasa-jasa keuangan -> Safe deposit box, Credit card, ATM, Transfer uang, Melakukan inkaso, mendiskonto, mengeluarkan traveler check
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pengertian: LKBB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat.
Jenis-jenis LKBB:
- Koperasi simpan pinjam
- Pegadaian
- Asuransi
- Dana pensiun
- Perusahaan sewa guna usaha/leasing
- Pasar modal
No comments:
Post a Comment