a.
Pengertian Ideologi
Ideologi adalah
seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan
pedoman dan cita-cita hidup.
Ideologi
terbagi dua yaitu ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural.
Ideologi secara
fungsional adalah seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang
masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional
terbagi menjadi dua yaitu ideologi yang doktoriner dan ideologi yang pragmatis.
Ideologi yang doktoriner bagaimana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam
ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan pelaksananya diawasi secara ketat
oleh aparat partai atau aparat pemerintahan. Contohnya adalah komunisme.
Sedangkan ideologi pragmatis apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam
ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci.
Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga,
sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama, dan sistem politik.
Kesimpulan
ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang
menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ideologi negara
dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya
merupakan asas kerokhanian yang memiliki ciri:
1.
Mempunyai derajat yang tinggi
2.
Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan
hidup yang dipelihara.
b.
PENTINGNYA IDEOLOGI BAGI SUATU NEGARA
Ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang
ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian
ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan.
Fungsi ideologi
adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki
kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi
mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama juga
berfungsi mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari
berbagai ideologi.
c.
PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar negara
adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Negara tanpa
dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan
tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara
sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma
bernegara.
2.
Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a.
Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Ideologi dan
dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima
sila itu adalah:
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara
RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Jepang
memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh
Perdana Mentri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer di Jawa dan Madura) No. 23.
Tugas
badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi
kemerdekaan Indonesia.
Anggota BPUPKI
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Sidang Kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengusulkan 5 Dasar Negara secara
lisan :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Usulan Muhammad Yamin secara tertulis :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan 5 dasar negara :
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini
diberi nama Pancasila oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh sebab
itu, setiap tanggal 1 Juni 1945 diperingati hari lahirnya Pancasila.
Selesai sidang
pertama, para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Adapun anggota
panitia kecil adalah :
1. Ir.Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasyim
4. Mr.Muh. Yamin
5. M.Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr.A.A Maramis
7. R.Otto Iskandar Dinata
8. Drs.Muh.Hatta
Pada tanggal 22
Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota
BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil dari rapat tersebut adalah
dibentuknya panitia sembilan. Anggota nya adalah :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil
yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang
dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar yang lebih dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta”.
Sidang BPUPKI
yang kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
Undang-Undang Dasar (UUD). Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah PPKI.
Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Sejak saat
itu, Indonesia kosong dari kekuasaan. Waktu tersebut dimaanfatkan untuk memproklamasikan
kemerdekaan. Tanggal 17 Agustus 1945, diumumkan bahwa Indonesia merdeka.
Sehari setelah
Indonesia merdeka, PPKI mengadakan sidang dengan acara :
1. Mengesahkan Hukum Dasar dengan preambulnya
(Pembukaan)
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Dibuat oleh:
Auddie Indira
B.
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
1. Nilai – nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai Ketuhanan , Kemanusiaan , Persatuan,
Kerayakyatan dan Keadilan. Nilai ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan , kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai Pancasila tergolong nilai
kerohanian yang didalamnya terkandung nilai lainnya secara lengkap dan harmonis
, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran(kenyataan) , nilai estetis,
nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
bersifat objektif dan subjektif
Nilai – nilai Pancasila bersifat objektif maksudnya
·
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu
sendiri memiliki makna yang terdalam
·
Inti dari nilai Pancasila akan tetap
ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
·
Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau
terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri.Hal itu dapat dijelaskan karena
·
Nilai –nilai Pancasila itu timbul
dari bang sa Indonesia
·
Nilai- nilai Pancasila merupakan
oandanga hidup bangsa Indonesia
·
Nilai-nilai Pancasila didalamnya
terkandung nilai- nilai kerohanian
Nilai – nilai Pancasila didalamnya merupakan nilai yang digali , tumbuh
dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia .
``
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang – Undang dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah , penyelenggara negara termasuk pengurus partai
dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dang memegang cita-cita moral rakyat yang luhur
2. Nilai – nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai – nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan
pengambilan kepitusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus
selalu berpedoman pada Pancasila . Pancasila sebagai sumber nilai menunjukan
identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai- nilai kemanusian yang luhur ,
hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala
bentuk penjajahan , penindasan , dan kekerasan antara satu sama lain
Nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan bebangsa
bagi seluruh rakyat Indonesia , Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan,
maksudnya sebagai kerangka pikir ,sumber nilai , orentiasi dasar , sumber asas
serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam
suatu bidang tertentu . Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti
bahwa Pancasila sebagai sumber nilai , sebagai dasar , arah dan Pancasila
sebagai sumber nilai, sebagai dari proses pembangunan
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan
umat manusia dengan rasa nasionalisme . Pembangunan disegala bindang
selalu mendasar pada nilai – nilai pancasila
Di bidang Politik misalnya , Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan
politik , dan dalam prakteknya menghindarkan praktek – praktek yang bermoral
dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita- cita moral dan budi
pekerti yang luhur
Nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif .
Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum .Dalam
pembaharuan hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar di
Negara Ksatuan Republik Indonesia . Pancasila menjadi sumber dari tata tertib
di Indonesia . Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundangan di
Indonesia . Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional . Sebagai sumber
hukum dasar , Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia
Di bidang Sosial Budaya , Pancasila merupakan sumber normatif dalam
pengembangan aspek sosial budaya yang mendasar pada nilai – nilai kemanusian ,
nilai Ketuhanan dan niali keberadaban . Pembangunan di bidang sosial budaya
senantiasa mendasar pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang beradab . Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan
segala tindakan yang tidak beradab . Pembangunan bidang sosial budaya
menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab , dan tidak manusiawi ,
sehingga dalam proses pambangunan haruslah selalu mengangkat nilai- nilai yang
dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai niali dasra yaitu nilai Pancasil
Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu,
dan budaya keteladanan
Di bidang ekonomi , Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan
perkembangan ekonomi . Pembangunan Ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai
Pancasila selalu mendasar pada nilai kemanusiaan artinya pembangunan
ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia , pembangunan ekonomi semata melainkan
demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
C. Sikap Positif
Terhadap Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik
dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti
sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam
Pancasila, dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari.
Walaupun kenyataannya melaksanakan nilai-nilai
Pancasila tidaklah mudah, bangsa Indonesia harus tetap berusaha melakukannya.
Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan silanya masing-masing.
1. Pelaksanaan Sila
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Dalam sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung
nilai ketuhanan dan keagamaan. Maka, segala hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai
sila tersebut. Hal-hal yang dapat kita lakukan antara lain:
a. Mewujudkan
kehidupan religious yang sejati
b. Mengusahakan
terwujudnya ketakwaan warga negara dan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Menjalankan
pemerintahan negara dengan prinsip-prinsip etika, kebenaran, dan keadilan
2. Pelaksanaan Sila
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Sila “Kemanusiaan yang adil dan
beradab”mengandung nilai utama kemanusiaan. Pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, dengan begitu, harus dapat perlakukan warga negara sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan. Karena itu, penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara, harus dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai brerikut
a. Menghormati hak-hak asasi manusia
b. Memecahkan
berbagai masalah
hidup warga negara
dengan cara yang adil
c. Membina sikap saling
tolong antarwarga
3. Pelaksanaan Sila “Persatuan
Indonesia”
Dalam sila “Persatuan Indonesia” terkandung
nilai persatuan dan nasionalisme religius. Yang dimaksud nasionalisme religius
adalah semangat kebangsaan yang dilandasi dengan moral keagamaan dan ketuhanan.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam kehidupan berbangsan dan bernegara antara
lain:
a. Mengakui
keragaman suku sebagai kekayaan bangsa
b. Menciptakan kerukunan
hidup antarsuku yang ada di Indonesia
c. Menjaga
persatuan bangsa
4. Pelaksanaan Sila “Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikamt Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
SIla keempat ini, mengandung nilai kerakyatan
dan demokrasi. Rakyat dan demokrasi saling terkait dan harus diperjuangkan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Karena itu, terkait dengan pelaksanaan
sila keempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal-hal yang harus di
lakukan sebagai berikut:
a. Memberikan kesempatan rakyat
untuk mengajukan kritik dan saran dalam pelaksanaan pembangunan
b. Mewujudkan adanya lembaga
perwakilan rakyat yang aspiratif
5. Pelaksanaan Sila “Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Dalam sila kelima ini, terkandung nilai keadilan
dan pemerataan sosial. Artinya, keadilan merupakan hal yang akan dan harus di
wujudkan dalam kehidupan masyarakat secara merata dan menyeluruh. Terkait
dengan pelaksanaan sila kelima ini, hal-hal yang harus dilakukan antara lain:
a. Melaksanakan pembangunan yang
merata di semua lapisan masyarakat dan wilayah negara
b. Memberikan perlakuan yang sama
dan adil kepada warga negara dalam berbagai bidang dan sektor ke hidupan
Dibuat oleh: Rahmanisa Putri Ekasari
Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Setiap warga Negara hendaknya senantiasa
mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Sebab, dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diharapkan terwujud suatu
kehidupan masyarakat Indonesia yang religius, humanis, bersatu, demokratis,
sejahtera, adil, dan makmur.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari merupakan cermin sikap positif warga Negara terhadap Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat.
1.
Sikap Positif terhadap
Pancasila dalam Kehidupan Politik
·
Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Sebagai
Negara yang menganut paham demokrasi Pancasila, kita dapat mengemukakan
pendapat kita dengan bebas. Namun kebebasan tersebut harus kita lakukan dengan
penuh tanggung jawab dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
·
Menyelenggarakan pemilu dengan baik dan penuh tanggung jawab
Penyelenggaraan
pemilu merupakan salah satu wujud dari kehidupan dan kegiatan politik kita.
Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil kita yang akan duduk di parlemen.
Salah satu peranan wakil-wakil rakyat tersebut adalah aspirasi dan kepentingan
kita sebagai anggota masyarakat.
·
Menjalankan Kegiatan Pemerintahan dengan Jujur dan Konsekuen
Menjalankan
kegiatan pemerintahan harus dilakukan dengan jujur, konsekuen, dan penuh rasa
tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Bila hal ini dilakukan
dengan baik dan benar maka akan tercipta pemerintahan yang jujur, bertanggung
jawab, dan lebih memihak kepada kepentingan masyarakat banyak, bukan
kepentingan pribadi ataupun golongan. Sebaliknya, jika roda pemerintahan tidak
dijalankan dengan jujur, konsekuen, dan bertentangan dengan nilai-nilai
pancasila, maka akan tercipta pemerintahan yang korupsi, kolusi, dan nepotisme,
serta tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
2.
Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi
·
Memanfaatkan sumber daya alam dengan baik.
Pemanfaatan
sumber daya alam itu dapat dapat dilakukan melalui peningkatan sektor
agribisnis, agroindustri, serta upaya-upaya lainnya yang bertujuan pemerataan
pendapatan dan peningkatan kesejahteraan.
·
Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian dengan menghilangkan
berbagai bentuk distorsi ekonomi.
·
Pembuatan undang-undang untuk memperkuat fundamental atau dasar ekonomi yang
berkeadilan seperti UU antimonopoli, UU Perlindungan Konsumen.
·
Menjalankan kegiatan perekonomian dengan jujur, tidak merugikan orang lain, dan
tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
3.
Sikap Positif terhadap Pancasila dalam
Kehidupan Sosial
a.
Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, antara lain:
· Melaksanakan
ajaran agama masing-masing dengan baik
·
Tekun beribadah
· Saling
menghargai dan menghormati antar pemeluk agama
· Tidak
memaksakan agama kepada orang lain.
b.
Pengamalan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, antara lain:
·
Senantiasa menghormati dan menghargai sesama manusia,
agama, suku, ras, dan lain-lain.
·
Suka membantu dan menolong sesama manusia dalam kebenaran
dengan ketulusan dan kejujuran
·
Tidak menyakiti orang lain dalam bentuk apapun.
c.
Pengamalan sila Persatuan Indonesia, antara lain:
·
Selalu mengutamakan kebersamaan, kerukunan, persatuan.
·
Selalu menjalin hubungan dan kerja sama yang baik.
·
Tidak mempermasalahkan segala perbedaan sesama manusia.
d.
Pengamalan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyarawatan/Perwakilan, antara lain:
·
Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama
·
Menghargai perbedaan pendapat dan pandangan antarsesama manusia
·
Menghargai dan menjunjung tinggi demokrasi
e.
Pengamalan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, antara
lain:
·
Bersikap adil
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
·
Tidak mengambil hak orang lain
·
Memiliki kemauan keras untuk maju dan bersama-sama membangun bangsa dan negara.
No comments:
Post a Comment